Hukum Ringtone pada Handphone

Hukum Ringtone pada Handphone - Hallo sahabat Jurnal Islam 24 Jam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hukum Ringtone pada Handphone, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hukum Ringtone pada Handphone
link : Hukum Ringtone pada Handphone


Hukum Ringtone pada Handphone


Sudah amat jelas bahwa hukum musik adalah haram. Di masa silam, kita mungkin jarang mendengar suara musik di rumah-rumah Allah. Namun saat ini dengan semakin tersebarnya musik, sampai pun di masjid saat shalat kita bisa mendengar musik. Karena musik yang ada tadi keluar dari ringtone HP. Banyak yang tidak sadar bahwa hal ini sangat mengganggu sekali saudaranya yang lain. Namun ada pula yang menggunakan ayat quran sebagai nada deringnya. Bagaimana hukum ringtone-ringtone semacam ini?

Guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- ditanya, "Pada zaman ini, banyak yang telah memiliki HP dan ia memasang ringtone yang apabila seseorang menelepon atau menghubunginya maka akan terdengar suara Al Qur'an atau terdengar suara adzan, ada pula yang terdengar suara takbir. Bahkan suara semacam ini terdengar di rumah sampai pun di toilet, juga di pasar. Bagaimana pendapatmu?"

Beliau hafizhohullah menjawab, "Tidak boleh menggunakan berbagai macam dzikir lebih-lebih lagi ayat Al Qur'an di handphone sebagai suara pengingat ketika ada panggilan masuk. Hendaklah menggunakan ringtone yang bukan suara musik. Ringtone yang digunakan adalah suara pengingat biasa untuk telepon, seperti suara jam dan bel yang lirih. Adapun menggunakan dzikir-dzikir, ayat Al Qur'an dan adzan sebagai nada dering, ini terlalu bersikap ekstrim dan termasuk sikap meremehkan (melecehkan) ayat-ayat Allah yang terdapat dalam Al Qur'an, demikian pula termasuk sikap melecehkan dzikir. " (Lihat fatwa Syaikh Sholih Al Fauzan di sini)

Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah berkata, "Menggunakan nada dering HP berupa suara musik adalah suatu keharaman dan kemungkaran. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menegaskan tentang haramnya musik dalam sabdanya,

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ،

"Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. …" (HR. Bukhari no. 5590)" (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 47407)

Ringkasnya, ringtone atau nada dering yang digunakan adalah yang bukan suara musik, bukan pula bentuk dzikir. Sebaiknya menggunakan nada dering biasa seperti nada telepon klasik "kring … kring …".

Hanya Allah yang memberi taufik.

[Cerkiis.blogspot.com, @ Sakan 27 Jami'ah Malik Su'ud, Riyadh, KSA, 24/ 11/ 1433 H. www.rumaysho.com]


Demikianlah Artikel Hukum Ringtone pada Handphone

Sekianlah artikel Hukum Ringtone pada Handphone kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hukum Ringtone pada Handphone dengan alamat link https://jurnalislam24jam.blogspot.com/2017/02/hukum-ringtone-pada-handphone.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Ringtone pada Handphone"

Posting Komentar